FAS – Kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perguruan tinggi telah mengubah cara dosen dan mahasiswa bekerja. ChatGPT, Gemini, dan berbagai perangkat AI generatif kini dapat membantu menyusun materi perkuliahan, merangkum literatur, menerjemahkan artikel, hingga memberikan umpan balik terhadap tulisan akademik. Namun, di balik efisiensi tersebut, muncul persoalan serius: batas antara bantuan teknologi dan pelanggaran integritas akademik semakin sulit dikenali.
Fenomena ini menghadirkan pertanyaan penting bagi perguruan tinggi: apakah AI sedang mempercepat transformasi literasi digital dosen, atau justru membuka ruang baru bagi plagiarisme yang lebih tersembunyi?
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menggunakan AI, melainkan bagaimana teknologi tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan secara akademik.
Plagiarisme Berubah Wajah, Integritas Akademik Diuji
Dalam tradisi akademik, plagiarisme umumnya dipahami sebagai pengambilan gagasan atau karya orang lain tanpa atribusi yang semestinya. Kehadiran AI generatif memperluas kompleksitas persoalan tersebut. Mahasiswa dapat menghasilkan tulisan yang tampak sistematis, menggunakan bahasa akademik, bahkan menyertakan referensi yang sekilas meyakinkan. Padahal, sebagian referensi bisa saja tidak valid atau argumentasinya tidak benar-benar dipahami penulis.
Kajian sistematis Memarian dan Doleck (2025/2026) dalam SN Computer Science menunjukkan bahwa penggunaan AI di pendidikan tinggi menghadirkan tantangan terhadap integritas akademik, termasuk kecurangan, atribusi kepengarangan, dan penyalahgunaan teknologi. Sementara itu, Balalle dan Pannilage (2025) melalui Social Sciences & Humanities Open menegaskan bahwa AI memiliki dua sisi: dapat mendukung praktik akademik, tetapi juga berpotensi melemahkan kejujuran intelektual apabila tidak disertai tata kelola yang tepat.
Artinya, kampus tidak cukup hanya memperketat pemeriksaan kemiripan tulisan. Plagiarisme konvensional dan penggunaan AI tanpa pengakuan merupakan persoalan yang berkaitan, tetapi tidak identik. Perguruan tinggi membutuhkan standar transparansi mengenai kontribusi manusia dan bantuan teknologi dalam menghasilkan karya ilmiah.
Dosen Harus Naik Kelas dalam Literasi Digital
Di tengah tantangan tersebut, dosen justru memiliki peluang besar untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penelusuran awal literatur, merancang bahan ajar, menyusun instrumen evaluasi, serta mengembangkan pembelajaran yang lebih interaktif.
Penelitian dalam Procedia CIRP (2024), berjudul Empowering University Educators to Support Generative AI-enabled Learning, menawarkan kerangka kompetensi pendidik yang mencakup penguatan kapasitas diri, kompetensi pedagogis-profesional, dan kemampuan memberdayakan peserta didik. Ini menunjukkan bahwa penguasaan AI bukan sekadar keterampilan mengoperasikan aplikasi, melainkan bagian dari transformasi kompetensi dosen.
Hendal dan Chowdhury (2026) dalam AI and Ethics juga mengidentifikasi pentingnya dua dimensi adaptasi AI di perguruan tinggi, yakni tata kelola kelembagaan dan pendidikan literasi AI. Dengan demikian, kampus membutuhkan kebijakan sekaligus program pengembangan kapasitas dosen.
Jangan Jadikan AI Detector sebagai Hakim Akademik
Satu hal yang sering luput adalah ketergantungan terhadap perangkat pendeteksi tulisan AI. Liang dkk. (2023) dalam jurnal Patterns menemukan bahwa sejumlah AI detector berpotensi salah mengidentifikasi tulisan manusia sebagai hasil AI, khususnya tulisan penutur bahasa Inggris non-native. Temuan ini menjadi peringatan bahwa hasil deteksi tidak boleh langsung dijadikan bukti tunggal pelanggaran akademik.
Perguruan tinggi sebaiknya mengembangkan asesmen berbasis proses, seperti pemeriksaan draf bertahap, presentasi hasil penelitian, diskusi metodologi, dan pembuktian penguasaan materi.
Pada akhirnya, AI bukan musuh pendidikan tinggi. Namun, membiarkan teknologi bekerja tanpa literasi dan etika juga bukan bentuk inovasi.
Kampus masa depan tidak cukup memiliki dosen yang mampu menggunakan AI. Kampus membutuhkan dosen yang mampu mengendalikan, mengevaluasi, dan mengajarkan penggunaan AI secara bertanggung jawab.
Referensi jurnal: 2023–2026
Berikut lima referensi ilmiah yang menjadi landasan analisis berita ini.
- Memarian, Bahar, & Tenzin Doleck. (2025). A Systematic Review of Academic Integrity and Misconduct with Artificial Intelligence in Higher Education. SN Computer Science. DOI: 10.1007/s42979-025-04569-y
- Balalle, Himendra, & Sachini Pannilage. (2025). Reassessing Academic Integrity in the Age of AI: A Systematic Literature Review on AI and Academic Integrity. Social Sciences & Humanities Open. DOI: 10.1016/j.ssaho.2025.101299
- Empowering University Educators to Support Generative AI-enabled Learning: Proposing a Competency Framework. (2024). Procedia CIRP. DOI: 10.1016/j.procir.2024.06.021
- Hendal, B., & Chowdhury, G. (2026). Navigating Academic Integrity in the Era of Generative AI: A Systematic Literature Review. AI and Ethics. DOI: 10.1007/s43681-026-01431-6
- Liang, W., Yuksekgonul, M., Mao, Y., Wu, E., & Zou, J. (2023). GPT Detectors Are Biased Against Non-Native English Writers. Patterns, 4(7), 100779. DOI: 10.1016/j.patter.2023.100779
- Foto dari Kindel Media by Pexels, https://www.pexels.com/id-id/foto/laptop-teknologi-mainan-miniatur-8566454/

